Terkadang karena suatu dan lain hal, kita sebel banget sama pengunjung dari negara tertentu. Nah, kalau mau ngeblok semua pengunjung dari negara tersebut, bisa menggunakan cara berikut ini:
#1. Pergi ke situs www.blockacountry.com
#2. Pilih negara yg pengen di blok
#3. Klik Go
#4. Copy dan paste hasilnya ke file .htaccess yg ada di root folder situs kita, baris pertama di buang aja, jadi misalnya mau ngeblok pengunjung dari indonesia, cukup copykan kode berikut ini ke file .htaccess kita:
order allow,deny
deny from 58.65.240.0/21
deny from 58.145.168.0/21
deny from 58.147.184.0/21
deny from 60.253.96.0/19
deny from 61.5.0.0/17
deny from 61.8.64.0/20
deny from 61.94.0.0/16
deny from 61.247.0.0/18
deny from 116.0.0.0/21
deny from 116.12.40.0/21
deny from 116.50.24.0/21
deny from 116.58.192.0/21
deny from 116.66.200.0/21
deny from 116.68.160.0/20
deny from 116.68.224.0/21
deny from 116.68.248.0/21
deny from 116.90.160.0/20
deny from 116.90.176.0/21
deny from 116.90.208.0/21
deny from 116.197.128.0/21
deny from 116.199.192.0/21
deny from 116.199.200.0/21
deny from 116.212.72.0/21
deny from 116.212.96.0/21
deny from 116.254.96.0/21
deny from 116.254.112.0/21
deny from 116.254.120.0/21
deny from 117.18.16.0/21
deny from 117.20.48.0/20
deny from 117.54.0.0/16
deny from 121.50.32.0/21
deny from 121.50.128.0/20
deny from 121.52.0.0/17
deny from 121.100.0.0/21
deny from 121.100.16.0/21
deny from 122.102.48.0/21
deny from 122.128.16.0/21
deny from 122.129.192.0/21
deny from 122.144.0.0/21
deny from 122.200.0.0/20
deny from 122.200.48.0/21
deny from 122.200.144.0/21
deny from 123.108.8.0/21
deny from 123.176.120.0/21
deny from 123.231.128.0/18
deny from 123.231.192.0/19
deny from 124.66.160.0/21
deny from 124.81.0.0/16
deny from 124.108.0.0/24
deny from 124.153.0.0/18
deny from 124.158.128.0/18
deny from 124.195.0.0/17
deny from 125.160.0.0/14
deny from 125.164.0.0/16
deny from 125.208.128.0/18
deny from 125.213.128.0/19
deny from 141.103.0.0/16
deny from 152.118.0.0/16
deny from 167.205.0.0/16
deny from 169.223.0.0/16
deny from 192.41.206.0/24
deny from 192.73.24.0/24
deny from 192.73.25.0/24
deny from 192.188.175.0/24
deny from 198.51.101.0/24
deny from 202.0.81.0/24
deny from 202.0.103.0/24
deny from 202.0.116.0/24
deny from 202.3.208.0/20
deny from 202.6.208.0/20
deny from 202.6.224.0/20
deny from 202.14.255.0/24
deny from 202.20.106.0/24
deny from 202.20.107.0/24
deny from 202.20.108.0/23
deny from 202.22.31.0/24
deny from 202.43.160.0/20
deny from 202.43.176.0/20
deny from 202.43.248.0/22
deny from 202.43.252.0/22
deny from 202.46.0.0/20
deny from 202.46.16.0/24
deny from 202.46.17.0/24
deny from 202.46.18.0/24
deny from 202.46.20.0/23
deny from 202.46.24.0/21
deny from 202.46.64.0/19
deny from 202.46.96.0/20
deny from 202.46.128.0/24
deny from 202.46.129.0/24
deny from 202.46.130.0/23
deny from 202.46.144.0/20
deny from 202.46.240.0/20
deny from 202.47.64.0/20
deny from 202.47.192.0/19
deny from 202.51.16.0/20
deny from 202.51.56.0/21
deny from 202.51.96.0/19
deny from 202.51.192.0/19
deny from 202.51.224.0/20
deny from 202.51.252.0/22
deny from 202.52.8.0/21
deny from 202.53.224.0/19
deny from 202.55.128.0/20
deny from 202.55.160.0/20
deny from 202.56.160.0/21
deny from 202.56.168.0/21
deny from 202.57.4.0/23
deny from 202.57.6.0/23
deny from 202.57.8.0/21
deny from 202.57.16.0/20
deny from 202.58.64.0/20
deny from 202.58.160.0/20
deny from 202.58.176.0/21
deny from 202.58.192.0/20
deny from 202.58.208.0/20
deny from 202.59.160.0/20
deny from 202.59.192.0/20
deny from 202.62.8.0/21
deny from 202.62.16.0/20
deny from 202.62.240.0/21
deny from 202.65.112.0/20
deny from 202.65.224.0/20
deny from 202.67.8.0/21
deny from 202.67.32.0/20
deny from 202.69.96.0/20
deny from 202.70.48.0/20
deny from 202.72.192.0/20
deny from 202.72.208.0/20
deny from 202.73.16.0/20
deny from 202.73.96.0/19
deny from 202.73.224.0/20
deny from 202.74.72.0/21
deny from 202.75.16.0/20
deny from 202.75.96.0/20
deny from 202.77.64.0/20
deny from 202.77.96.0/19
deny from 202.78.192.0/20
deny from 202.80.112.0/20
deny from 202.80.208.0/20
deny from 202.81.32.0/20
deny from 202.81.48.0/20
deny from 202.87.176.0/20
deny from 202.87.192.0/20
deny from 202.87.240.0/21
deny from 202.87.248.0/21
deny from 202.89.208.0/20
deny from 202.91.8.0/21
deny from 202.91.24.0/21
deny from 202.92.192.0/20
deny from 202.93.16.0/20
deny from 202.93.32.0/20
deny from 202.93.112.0/20
deny from 202.93.128.0/20
deny from 202.93.224.0/20
deny from 202.93.240.0/21
deny from 202.95.128.0/19
deny from 202.122.8.0/21
deny from 202.122.160.0/20
deny from 202.123.224.0/20
deny from 202.127.32.0/21
deny from 202.127.96.0/20
deny from 202.129.184.0/21
deny from 202.133.0.0/21
deny from 202.133.80.0/20
deny from 202.134.0.0/22
deny from 202.134.4.0/22
deny from 202.136.64.0/19
deny from 202.137.0.0/22
deny from 202.137.4.0/22
deny from 202.137.8.0/21
deny from 202.137.16.0/22
deny from 202.137.20.0/22
deny from 202.137.24.0/21
deny from 202.138.224.0/19
deny from 202.143.32.0/20
deny from 202.143.96.0/20
deny from 202.145.0.0/22
deny from 202.145.4.0/22
deny from 202.145.8.0/21
deny from 202.146.0.0/23
deny from 202.146.2.0/23
deny from 202.146.4.0/23
deny from 202.146.32.0/19
deny from 202.146.128.0/19
deny from 202.146.176.0/21
deny from 202.146.224.0/20
deny from 202.146.240.0/21
deny from 202.146.248.0/22
deny from 202.146.252.0/23
deny from 202.146.254.0/23
deny from 202.147.192.0/20
deny from 202.147.224.0/19
deny from 202.148.0.0/19
deny from 202.149.64.0/19
deny from 202.149.128.0/19
deny from 202.150.0.0/22
deny from 202.150.4.0/22
deny from 202.150.8.0/21
deny from 202.150.32.0/20
deny from 202.150.64.0/19
deny from 202.150.128.0/19
deny from 202.150.160.0/20
deny from 202.150.224.0/19
deny from 202.151.0.0/22
deny from 202.151.8.0/21
deny from 202.152.0.0/22
deny from 202.152.4.0/22
deny from 202.152.8.0/21
deny from 202.152.16.0/20
deny from 202.152.32.0/20
deny from 202.152.48.0/20
deny from 202.152.128.0/19
deny from 202.152.160.0/20
deny from 202.152.192.0/20
deny from 202.152.224.0/19
deny from 202.153.16.0/20
deny from 202.153.128.0/19
deny from 202.153.224.0/19
deny from 202.154.0.0/20
deny from 202.154.16.0/20
deny from 202.154.32.0/23
deny from 202.154.34.0/24
deny from 202.154.35.0/24
deny from 202.154.36.0/22
deny from 202.154.40.0/21
deny from 202.154.48.0/20
deny from 202.154.176.0/20
deny from 202.155.0.0/23
deny from 202.155.2.0/23
deny from 202.155.4.0/22
deny from 202.155.8.0/21
deny from 202.155.16.0/20
deny from 202.155.32.0/19
deny from 202.155.64.0/19
deny from 202.155.96.0/19
deny from 202.155.128.0/19
deny from 202.158.0.0/22
deny from 202.158.4.0/22
deny from 202.158.8.0/21
deny from 202.158.16.0/20
deny from 202.158.32.0/19
deny from 202.158.64.0/19
deny from 202.158.96.0/19
deny from 202.158.128.0/20
deny from 202.159.0.0/21
deny from 202.159.8.0/21
deny from 202.159.16.0/20
deny from 202.159.32.0/19
deny from 202.159.64.0/18
deny from 202.162.32.0/20
deny from 202.162.192.0/20
deny from 202.162.208.0/20
deny from 202.164.216.0/21
deny from 202.165.32.0/20
deny from 202.169.32.0/20
deny from 202.169.48.0/20
deny from 202.169.224.0/20
deny from 202.169.240.0/20
deny from 202.170.224.0/19
deny from 202.171.0.0/20
deny from 202.171.16.0/20
deny from 202.173.16.0/21
deny from 202.173.64.0/19
deny from 202.179.184.0/21
deny from 202.180.0.0/19
deny from 202.180.48.0/21
deny from 202.182.48.0/21
deny from 202.182.56.0/21
deny from 202.182.160.0/19
deny from 202.183.0.0/19
deny from 202.191.2.0/23
deny from 203.14.176.0/24
deny from 203.31.164.0/23
deny from 203.34.118.0/23
deny from 203.77.208.0/20
deny from 203.77.224.0/19
deny from 203.78.112.0/20
deny from 203.80.8.0/21
deny from 203.81.184.0/21
deny from 203.81.248.0/22
deny from 203.83.24.0/21
deny from 203.83.32.0/20
deny from 203.84.136.0/21
deny from 203.84.152.0/21
deny from 203.89.16.0/21
deny from 203.89.24.0/21
deny from 203.99.96.0/19
deny from 203.119.13.0/24
deny from 203.119.41.0/24
deny from 203.119.48.0/24
deny from 203.119.52.0/22
deny from 203.123.224.0/19
deny from 203.128.64.0/19
deny from 203.128.248.0/22
deny from 203.130.192.0/19
deny from 203.130.224.0/19
deny from 203.134.232.0/21
deny from 203.135.176.0/21
deny from 203.142.64.0/20
deny from 203.142.80.0/21
deny from 203.153.0.0/22
deny from 203.153.24.0/21
deny from 203.153.96.0/20
deny from 203.153.112.0/21
deny from 203.153.120.0/21
deny from 203.160.56.0/21
deny from 203.161.16.0/20
deny from 203.166.192.0/20
deny from 203.173.88.0/21
deny from 203.174.8.0/21
deny from 203.176.176.0/21
deny from 203.190.40.0/21
deny from 203.190.48.0/21
deny from 203.190.112.0/21
deny from 203.190.184.0/21
deny from 203.190.240.0/21
deny from 203.191.40.0/21
deny from 203.201.160.0/20
deny from 210.23.64.0/20
deny from 210.57.208.0/20
deny from 210.210.128.0/19
deny from 210.210.160.0/19
deny from 210.211.16.0/21
deny from 218.33.0.0/17
deny from 218.100.4.0/24
deny from 218.100.11.0/24
deny from 218.100.27.0/24
deny from 218.100.28.0/24
deny from 218.100.29.0/24
deny from 218.100.30.0/24
deny from 218.100.31.0/24
deny from 218.100.32.0/24
deny from 218.100.33.0/24
deny from 218.100.34.0/24
deny from 218.100.35.0/24
deny from 218.100.41.0/24
deny from 219.83.0.0/17
deny from 220.157.96.0/20
deny from 220.247.168.0/21
deny from 221.132.192.0/18
deny from 222.124.0.0/16
deny from 222.229.80.0/21
allow from all
Letakkan saja di bagian paling bawah dari isi file .htaccess itu, pisahkan dg 1 baris kosong dari kode2 yg sudah ada disitu seperti kode htaccess permalinknya WordPress dll.
Kalau mau ngeblok negara lain lagi (lebih dari satu negara):
#1. Kembali ke situs blockacountry.com itu,
#2. Pilih negara dan jalankan lagi, tapi kali ini cukup ambil kode yg dimulai dg “deny from”,
#3. Tambahkan kode itu pada kode yg sudah ada tadi, tepat diatas kode “allow from all ” (no 3 dari bawah)
Alternatif lain, kode dan IP Address Block masing2 negaranya bisa juga didapat dari situs: www.countryipblocks.net
Tag : Cara Blokir, Memblokir Pengunjung, Blokir Pengunjung dari Negara Tertentu
Tuesday
Cara Blokir Pengunjung Berdasarkan Asal Negara Tertentu
Label: Tutorial blog
Sunday
How To add a Donation Button of Paypal in the Web
Do you would like to know how to add a donation button of Paypal?
Below the sample of Donation Button :
Here's how to add a Donation button to your website:
1. Go to the PayPal website and log in to your account.
2. Click "Merchant Services" at the top of the page.
3. Click "Donate" below Create Buttons.
4. Click "Customize appearance" and enter your information to customize
the donation button.
5. Click Step 2 and Step 3 for additional features.
6. Click "Create Button."
7. Click "Select Code" to select the button code.
8. Copy and paste the button code into your own web page code.
Tags : Cara membuat Donations button pada paypal, Make donations button, Send money with paypal,Create a new button, add a Donation Button of Paypal, Gambar Donasi paypal
Label: Paypal
Tuesday
Isi Pidato SBY Menanggapi Kasus Bibit-Chandra & Bank Century
Pidato SBY menyikapi kasus Bank Century dan kasus Bibit-Chandra memang cukup panjang. Dia pidato sekitar 20 menit. Namun, pesan SBY sebenarnya jelas, meski kalimatnya panjang-panjang. Dalam kasus Century, SBY meminta kasus itu dibedah. Sedangkan dalam kasus Bibit dan Chandra, SBY meminta agar polisi dan jaksa tidak melanjutkan kasus itu.
Berikut transkrip pidato SBY selengkapnya yang didapatkan detikcom, Senin (23/11/2009):
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Salam sejahtera bagi kita semua
Saudara-saudara se-bangsa dan se-tanah air yang saya cintai dan saya banggakan
Dengan terlebih dahulu memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa serta dengan memohon ridho-Nya pada malam hari ini saya ingin menyampaikan penjelasan kepada seluruh rakyat Indonesia menyangkut dua isu penting yang berkaitan dengan penegakan hukum dan keadilan di negeri kita. Isu penting yang saya maksud adalah pertama, kasus Bank Century dan kedua kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto yang keduanya telah menjadi perhatian masyarakat yang amat mengemuka. Kedua isu ini juga telah mendominasi pemberitaan di hampir semua media massa disertai dengan percakapan publik yang menyertainya, bahkan disertai pula dengan berbagai desas-desus atau rumor yang tidak mengandungi kebenaran. Oleh karena itu, selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, malam ini saya pandang perlu untuk menjelaskan duduk persoalan serta sikap pandangan dan solusi yang perlu ditempuh terhadap kedua permasalahan tersebut.
Dalam waktu 2 minggu terakhir ini, saya sengaja menahan diri untuk tidak mengeluarkan pernyataan menyangkut Bank Century dan kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto, dengan alasan:
Kesatu, menyangkut kasus Bank Century selama ini saya masih menunggu hasil Pemeriksaan Investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan atas permintaan DPR RI. Saya sungguh menghormati proses itu dan saya tidak ingin mengeluarkan pernyataan yang mendahului, apalagi ditafsirkan sebagai upaya mempengaruhi proses audit investigatif yang dilakukan BPK. Tadi sore saya telah bertemu dengan Ketua dan anggota BPK yang menyampaikan laporan hasil pemeriksaan investigasi atas Bank Century. Dengan demikian, malam ini tepat bagi saya untuk menyampaikan sikap dan pandangan saya berkaitan dengan kasus Bank Century tersebut.
Kedua, menyangkut kasus hukum Sdr Chandra M Hamzah dan Sdr Bibit Samad Riyanto malam ini saya pandang tepat pula untuk menyampaikan sikap pandangan dan solusi paling tepat terhadap permasalahan itu. Mengapa? Saudara-saudara masih ingat pada tanggal 2 November 2009 yang lalu dengan mencermati dinamika di lingkungan masyarakat luas yang antara lain berupa silang pendapat kecurigaan dan ketidak-percayaan atas proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan Agung, saya telah membentuk sebuah Tim Independen, yaitu Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Sdr. Chandra M.Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto. Tim Independen ini yang sering disebut Tim-8 bekerja selama 2 minggu, siang dan malam, dan akhirnya pada tanggal 17 November 2009 yang lalu secara resmi telah menyerahkan hasil kerja dan rekomendasinya kepada saya. Setelah selama 5 hari ini jajaran pemerintah, termasuk pihak Polri dan Kejaksaan Agung saya instruksikan untuk merespons hasil kerja dan rekomendasi Tim-8, maka malam hari ini secara resmi saya akan menyampaikan kepada rakyat Indonesia, apa yang sepatutnya kita laksanakan ke depan.
Saudara-saudara,
Sebelum saya masuk ke dalam inti permasalahan tentang bagaimana sebaiknya kasus Bank Century dan kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto ini kita selesaikan dengan baik, saya ingin menyampaikan kepada segenap masyarakat luas bahwa cara-cara penyelesaian terhadap kasus hukum yang memiliki perhatian publik luas seperti ini mestilah tetap berada dalam koridor konstitusi hukum dan perundang-undangan yang berlaku seraya dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dan pendapat umum. Solusi dan opsi yang kita tempuh juga harus bebas dari kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan, tetap jernih dan rasional, serta bebas dari tekanan pihak manapun yang tidak semestinya. Dan di atas segalanya kita harus tetap bertumpu kepada dan menegakkan kebenaran dan keadilan.
Rakyat Indonesia yang saya cintai,
Sekarang saya akan menjelaskan yang pertama dulu, yaitu sikap dan pandangan saya tentang kasus Bank Century.
Yang pertama-tama harus kita pahami adalah pada saat dilakukan tindakan terhadap Bank Century tersebut, situasi perekonomian global dan nasional berada dalam keadaan krisis. Hampir di seluruh dunia terjadi goncangan keuangan dan tidak sedikit pula krisis di dunia perbankan. Banyak negara melakukan tindakan untuk menyelamatkan perbankan dan perekonomian mereka.
Pada bulan November 2008 yang lalu, apa yang dilakukan oleh pemerintah dan BI, mestilah dikaitkan dengan situasi dan konteks demikian, sehingga tidak dianggap keadaannya normal-normal saja. Kita punya pengalaman sangat pahit dan buruk 10-11 tahun lalu, ketika Indonesia mengalami rangkaian krisis yang menghancurkan perekonomian kita. Dengan demikian kebijakan yang ditempuh untuk melakukan tindakan terhadap Bank Century yang di antaranya adalah tindakan hukum terhadap para pengelola Bank Century serta penyaluran dana penyertaan modal sementara, sesungguhnya bertujuan untuk mencegah terjadinya krisis perbankan bahkan perekonomian. Meskipun ketika berlangsungnya proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tugas untuk itu, saya sedang mengemban tugas di luar negeri, tetapi saya memahami situasi yang ada di tanah air beserta rangkaian upaya untuk menyelamatkan perbankan dan perekonomian kita.
Tetapi kini yang menjadi perhatian DPR RI dan berbagai kalangan masyarakat adalah :
Pertama, sejauh mana proses pengambilan keputusan dan tindakan penyaluran dana penyertaan modal sementara kepada Bank Century yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu dinilai tepat atau 'proper'?
Kedua, apakah ada pihak-pihak tertentu dengan kepentingannya sendiri dan bukan kepentingan negara meminta atau mengarahkan pihak pengambil keputusan dalam hal ini, Menkeu dengan jajarannya dan BI, yang memang keduanya memiliki kewenangan untuk itu?
Ketiga, apakah penyertaan modal sementara yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu ada yang 'bocor' atau tidak sesuai dengan peruntukannya? Bahkan berkembang pula desas-desus, rumor, atau tegasnya fitnah yang mengatakan bahwa sebagian dana itu dirancang untuk dialirkan ke dana kampanye Partai Demokrat dan Capres SBY, fitnah yang sungguh kejam dan sangat menyakitkan.
Keempat, sejauh mana para pengelola Bank Century yang melakukan tindakan pidana diproses secara hukum, termasuk bagaimana akhirnya dana penyertaan modal sementara itu dapat kembali ke negara?
Saudara-saudara
Saya sungguh memahami munculnya sejumlah pertanyaan kritis itu yang tentunya memerlukan penjelasan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Saya pun memiliki kepedulian dan rasa ingin tahu sebagaimana yang dialami oleh masyarakat kita. Saya juga ingin keempat pertanyaan kritis menyangkut kasus Bank Century yang saya sebutkan tadi juga mendapatkan jawaban yang tegas dan benar.
Dengan telah saya terimanya hasil pemeriksaan investigasi BPK atas kasus Bank Century sore tadi, pemerintah akan segera mempelajari dan pada saatnya nanti saya akan meminta Sdri. Menteri Keuangan dengan jajarannya bersama-sama dengan pihak BI untuk memberikan penjelasan dan klarifikasinya. Saya sungguh ingin keterbukaan dan akuntabilitas dapat kita tegakkan bersama. Saya juga ingin semua desas-desus, kebohongan dan fitnah dapat disingkirkan dengan cara menghadirkan fakta dan kebenaran yang sesungguhnya.
Terhadap pemikiran dan usulan sejumlah anggota DPR RI untuk menggunakan Hak Angket terhadap Bank Century, saya menyambut dengan baik agar perkara ini mendapatkan kejelasan serta sekaligus untuk mengetahui apakah ada tindakan-tindakan yang keliru dan tidak tepat. Bersamaan dengan penggunaan Hak Angket oleh DPR RI tersebut, saya juga akan melakukan sejumlah langkah tindakan internal pemerintah, berangkat dari hasil dan temuan Pemeriksaan Investigasi BPK tersebut.
Dan yang tidak kalah pentingnya adalah percepatan proses hukum bagi para pengelola Bank Century dan segera dapat dikembalikannya dana penyertaan modal yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu kepada negara. Saya telah menginstruksikan Jaksa Agung dan Kapolri untuk melaksanakan tugas penting ini.
Saudara-saudara,
Pada bagian kedua ini saya akan menyampaikan sikap, pendapat dan langkah tindakan apa yang perlu dilakukan menyangkut kasus hukum Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto.
Sejak awal, proses hukum terhadap 2 pimpinan KPK non-aktif ini telah menimbulkan kontroversi, pro dan kontra di kalangan masyarakat. Kecurigaan terhadap kemungkinan direkayasanya kasus ini oleh para penegak hukum juga tinggi. Dua hari yang lalu saya juga mempelajari hasil survey oleh Lembaga Survey yang kredibel yang baru saja dilakukan, yang menunjukkan bahwa masyarakat kita memang benar-benar terbelah.
Di samping saya telah mengkaji laporan dan rekomendasi Tim-8, saya juga melakukan komunikasi dengan 2 pimpinan Lembaga Tinggi Negara di wilayah 'justice system, yaitu Sdr. Ketua Mahkamah Agung dan Sdr. Ketua Mahkamah Konstitusi. Saya juga melakukan komunikasi dengan segenap pimpinan KPK dan tentu saja saya pun telah mengundang Kapolri dan Jaksa Agung untuk mencari solusi terbaik atas kasus ini. Di luar itu, saya juga patut berterima kasih kepada para pakar hukum yang 5 hari terakhir ini, sejak Tim-8 menyampaikan rekomendasinya, juga memberikan sumbangan pemikiran kepada saya.
Dalam kaitan ini, sesungguhnya jika kita ingin mengakhiri silang pendapat mengenai apakah Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto salah atau tidak salah, maka forum atau majelis yang tepat adalah pengadilan. Semula saya memiliki pendirian seperti ini. Dengan catatan, proses penyidikan dan penuntutan mendapatkan kepercayaan publik yang kuat. Dan tentu saja proses penyidikan dan penuntutan itu 'fair, objektif dan disertai bukti-bukti yang kuat.
Dalam perkembangannya, justru yang muncul adalah ketidakpercayaan yang besar kepada pihak Polri dan Kejaksaan Agung, sehingga telah masuk ke ranah sosial dan bahkan ranah kehidupan masyarakat yang lebih besar. Oleh karena itu, faktor yang saya pertimbangkan bukan hanya proses penegakan hukum itu sendiri, tapi juga faktor-faktor lain seperti pendapat umum, keutuhan masyarakat kita, azas manfaat, serta kemungkinan berbedanya secara hakiki antara hukum dengan keadilan.
Sebelum memilih opsi atau konstruksi penyelesaian kasus ini di luar pertimbangan faktor-faktor non-hukum tadi, saya juga menilai ada sejumlah permasalahan di ketiga Lembaga Penegak Hukum itu, yaitu di Polri, Kejaksaan Agung dan KPK. Permasalahan seperti ini tentu tidak boleh kita biarkan dan harus kita koreksi, kita tertibkan dan kita perbaiki.
Oleh karena itu, solusi dan opsi lain yang lebih baik yang dapat ditempuh adalah pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan dengan tetap mempertimbangkan azas keadilan, namun perlu segera dilakukan tindakan-tindakan korektif dan perbaikan terhadap ketiga lembaga penting itu, yaitu Polri, Kejaksaan Agung dan KPK.
Solusi seperti ini saya nilai lebih banyak manfaatnya dibanding mudharatnya. Tentu saja cara yang ditempuh tetaplah mengacu kepada ketentuan perundang-undangan dan tatanan hukum yang berlaku. Saya tidak boleh dan tidak akan memasuki wilayah ini, karena penghentian penyidikan berada di wilayah Lembaga Penyidik (Polri), penghentian tuntutan merupakan kewenangan Lembaga Penuntut (Kejaksaan), serta pengenyampingan perkara melalui pelaksanaan asas oportunitas merupakan kewenangan Jaksa Agung. Tetapi sesuai dengan kewenangan saya, saya menginstruksikan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk melakukan penertiban, pembenahan dan perbaikan di institusinya masing-masing berkaitan dengan kasus ini. Demikian pula saya sungguh berharap KPK juga melakukan hal yang sama di institusinya.
Rakyat Indonesia yang saya cintai dan saya banggakan.
Jika pada akhirnya, insya Allah, kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto ini dapat kita selesaikan, tugas kita masih belum rampung. Justru kejadian ini membawa hikmah dan juga pelajaran sejarah bahwa reformasi nasional kita memang belum selesai, utamanya reformasi di bidang hukum. Kita semua para pencari keadilan juga merasakannya. Bahkan kalangan internasional yang sering 'fair' dan objektif dalam memberikan penilaian terhadap negeri kita juga menilai bahwa sektor-sektor hukum kita masih memiliki banyak kekurangan dan permasalahan. Sementara itu prestasi Indonesia di bidang demokrasi, peng-hormatan kepada HAM dan kebebasan pers mulai diakui oleh dunia. Demikian juga pembangunan kembali perekonomian pasca krisis 1998 juga dinilai cukup berhasil. Sementara itu, dunia juga menyambut baik peran internasional Indonesia pada tahun-tahun terakhir ini yang dinilai positif dan konstruktif.
Oleh karena itu, sebagaimana yang telah saya sampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa 5 tahun mendatang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas pemerintah. Bahkan dalam program 100 hari, saya telah menetapkan gerakan Pemberantasan Mafia Hukum sebagai prioritas utama. Kita sungguh serius. Agar masyarakat bisa hidup lebih tentram, agar keadaan menjadi lebih aman dan tertib, agar perekonomian kita terus berkembang, dan agar citra Indonesia di mata dunia bertambah baik, maka reformasi di bidang hukum harus benar-benar sukses dan korupsi harus berhasil kita berantas.
Khusus untuk menyukseskan gerakan Pemberantasan Mafia Hukum, saya sedang mempersiapkan untuk membentuk Satuan Tugas di bawah Unit Kerja Presiden yang selama 2 tahun kedepan akan saya tugasi untuk melakukan upaya Pemberantasan Mafia Hukum. Saya sungguh mengharapkan dukungan dan kerja sama dari semua Lembaga Penegak Hukum, dari LSM dan Media Massa, serta dari masyarakat luas. Laporkan kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum jika ada yang menjadi korban dari praktik-praktik Mafia Hukum itu, seperti pemerasan, jual-beli kasus, intimidasi dan sejenisnya.
Dalam kaitan ini, saya menyambut baik rekomendasi Tim-8 dan juga suara-suara dari masyarakat luas agar tidak ada kasus-kasus hukum, utamanya pemberantasan korupsi yang dipetieskan di KPK atau juga di Polri dan Kejaksaan Agung. Kalau tidak cukup bukti hentikan, tetapi kalau cukup bukti mesti dilanjutkan. Hal ini untuk menghindari kesan adanya diskriminasi dan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Apalagi kalau pemeti-esan ini berkaitan dengan praktik-praktik Mafia Hukum tadi.
Akhirnya saudara-saudara, marilah kita terus melangkah ke depan dan bekerja lebih gigih lagi untuk menyukseskan pembangunan bangsa.
Kepada jajaran Polri, Kejaksaan Agung, KPK dan Lembaga-Lembaga penegak hukum dan pemberantas korupsi lainnya, teruslah berbenah diri untuk meningkatkan integritas dan kinerjanya. Bangun kerja sama dan sinergi yang lebih baik dan hentikan disharmoni yang tidak semestinya terjadi.
Kepada masyarakat luas di seluruh tanah air marilah kita lebih bersatu lagi dan cegah perpecahan di antara kita. Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh.
Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa membimbing perjalanan bangsa kita ke arah yang benar.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sumber : detik.com
Label: Sekilas Info - News
Wednesday
Hasil Rekomendasi & Kesimpulan serta Temuan Tim 8 (Kasus Bibit-Chandra)
Berikut ini adalah rekomendasi lengkap Tim 8 yang diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Halaman pertama dan 1 dokumen setelah 31 halaman ini berisi halaman depan dan daftar isi. Sedangkan halaman 2 hingga 4 sbb:
EXECUTIVE SUMMARY
Proses hukum terhadap Chandra M Hamzah (selanjutnya disebut "Chandra") dan Bibit Samad Rianto(selanjutnya disebut “Bibit”) menjadi isu strategis di masyarakat karena menimbulkan kecurigaan adanya rekayasa terhadap proses hukum tersebut. Untuk menjawab kecurigaan tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada tanggal 2 November 2009, menerbitkan Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto (selanjutnya disebut “Tim 8”). Tim 8 bertugas untuk melakukan verifikasi fakta dan proses hukum atas Kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Jangka waktu yang diberikan untuk mengumpulkan fakta dan melakukan verifikasi adalah 14 hari kerja, dan dapat diperpanjang jika diperlukan. Tim 8 juga berwenang untuk berkoordinasi dengan berbagai instansi
pemerintah dan memanggil pihak-pihak yang dianggap terkait dengan penanganan kasus ini. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim 8 memverifikasi pihak-pihak yang terkait kasus Chandra dan Bibit, serta melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Terdapat beberapa temuan yang pada intinya menyangkut:
a. Dugaan adanya praktik mafia hukum, sebagaimana terindikasi dalam rekaman penyadapan pembicaraan Anggodo Widjojo dengan pihak-pihak tertentu yang diputar dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 3 November 2009;
b. Antasari Azhar berinisiatif untuk membuka dugaan suap terhadap pimpinan KPK, melalui testimoni yang dibuatnya dan membuat Laporan Pengaduan kepada polisi;
c. Adanya potensi benturan kepentingan pada tahap penyidikan perkara Chandra dan Bibit, antara Susno Duadji sebagai pribadi yang tersadap KPK, dengan jabatannya selaku Kabareskrim. Hasil sadapan telepon tersebut antara lain pembicaraan Susno Duadji dengan Lucas, terkait upaya pencairan dana milik Budi Sampoerna di Bank Century.
Berdasarkan verifikasi tersebut, Tim 8 menyimpulkan dan merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
A. KESIMPULAN
1. Proses Hukum Chandra dan Bibit
a. Pada awalnya, proses pemeriksaan terhadap dugaan adanya penyuapan dan/atau pemerasan dalam kasus Chandra dan Bibit adalah wajar (tidak ada rekayasa) berdasarkan alasan-alasan:
1) Testimoni Antasari Azhar
2) Laporan Polisi oleh Antasari Azhar
3) Rekaman pembicaraan Antasari Azhar dengan Anggoro di Singapura di Laptop Antasari Azhar di KPK
4) Keterangan Anggodo tanggal 7 Juli 2009
5) Keterangan Anggoro tanggal 10 Juli 2009 di Singapura
6) Keterangan Ari Muladi.
b. Dalam perkembangannya Polisi tidak menemukan adanya bukti penyuapan dan/atau pemerasan namun demikian Polisi terlihat memaksakan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Chandra dan Bibit dengan menggunakan:
1) Surat pencegahan ke luar negeri terhadap Anggoro
2) Surat pencegahan dan pencabutan cegah keluar negeri terhadap Djoko Tjandra.
c. Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Chandra dan Bibit atas dasar
penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 23 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP dan pemerasan berdasarkan Pasal 12 (e) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi serta percobaannya berdasarkan Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi.
d. Dalam gelar perkara tanggal 7 Nopember 2009, Jaksa Peneliti Kasus Chandra dan Bibit juga menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh penyidik masih lemah.
e. Aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi terputus dan tidak ada bukti yang menyatakan uang tersebut sampai ke tangan pimpinan KPK.
2. Profesionalisme Penyidik dan Penuntut
Tim 8 berkesimpulan profesionalisme penyidik dari Kepolisian dan penuntut dari Kejaksaan sangat lemah mengingat sangkaan dan dakwaan tidak didukung oleh fakta dan bukti yang kuat. Fenomena mengikuti ‘apa yang diinginkan oleh atasan’ dikalangan penyidik dan penuntut umum masih kuat, sehingga penyidik dan penuntut umum tidak bebas mengembangkan temuannya secara obyektif dan adil. Sehingga terkesan adanya rekayasa. Munculnya intruksi dari atasan tersebut, tidak terlepasdari adanya benturan kepentingan pada atasan yang bersangkutan.
3. Makelar Kasus
Dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh Tim 8, ditemukan dugaan kuat atas terjadinya fenomena Makelar Kasus (Markus). Fenomena ini tidak hanya ada di Kepolisian, Kejaksaan, ataupun Advokat, tetapi juga di KPK dan LPSK. Bahkan pada kasus lainnya, mafia hukum juga menjangkiti profesi notaris dan Pengadilan.
4. Institutional Reform
Tim 8 juga menemukan adanya permasalahan institusional dan personal di dalam tubuh kepolisian, kejaksaan, KPK, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga menimbulkan disharmoni dan tidak efektifnya institusi-institusi tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
B. REKOMENDASI
Berdasarkan kesimpulan yang diperoleh, Tim 8 merekomendasikan kepada Presiden untuk:
1. Setelah mempelajari fakta-fakta, lemahnya bukti-bukti materil maupun formil dari penyidik, dan demi kredibilitas sistem hukum, dan tegaknya penegakan hukum yang jujur dan obyektif, serta memenuhi rasa keadilan yang berkembang di masyarakat, maka proses hukum terhadap Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto sebaiknya dihentikan. Dalam hal ini Tim 8 merekomendasikan agar:
a. Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam hal perkara ini masih di tangan kepolisian;
b. Kejaksaan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam hal perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan; atau
c. Jika kejaksaan berpendapat bahwa demi kepentingan umum, perkara perlu dihentikan, maka berdasarkan asas opportunitas, Jaksa Agung dapat mendeponir perkara ini.
2. Setelah menelaah problematika institusional dan personel lembaga-lembaga penegak hukum di mana ditemukan berbagai kelemahan mendasar maka Tim 8 merekomendasikan agar Presiden melakukan:
a. Untuk memenuhi rasa keadilan, menjatuhkan sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam proses hukum yang dipaksakan dan sekaligus melakukan reformasi institusional pada tubuh lembaga kepolisian dan kejaksaan;
b. Melanjutkan reformasi institusional dan reposisi personel pada tubuh Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK) – tentu dengan tetap menghormati independensi lembaga-lembaga tersebut, utamanya KPK.
Untuk mereformasi lembaga-lembaga penegak hukum tersebut diatas maka Presiden dapat menginstruksikan dilakukannya ‘governance audit’ oleh suatu lembaga independen, yang bersifat diagnostic untuk mengidentifikasi persoalan dan kelemahan mendasar di tubuh lembaga-lembaga penegak hukum tersebut.
3. Setelah mendalami betapa penegakan hukum telah dirusak oleh merajalelanya makelar kasus (markus) yang beroperasi di semua lembaga penegak hukum maka sebagai ‘shock therapy’ Presiden perlu memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus (markus) di dalam semua lembaga penegak hukum termasuk di lembaga peradilan dan profesi advokat; dimulai dengan pemeriksaan secara tuntas dugaan praktik mafia hukum yang melibatkan Anggodo Widjojo dan Ari Muladi oleh aparat terkait.
4. Kasus-kasus lainnya yang terkait seperti kasus korupsi Masaro; proses hukum terhadap Susno Duadji dan Lucas terkait dana Budi Sampoerna di Bank Century; serta kasus pengadaaan SKRT Departemen Kehutanan; hendaknya dituntaskan.
5. Setelah mempelajari semua kritik dan input yang diberikan tentang lemahnya strategi dan implementasi penegakan hukum serta lemahnya koordinasi di antara lembaga–lembaga penegak hukum maka Presiden disarankan membentuk Komisi Negara yang akan membuat program menyeluruh dengan arah dan tahapan-tahapan yang jelas untuk pembenahan lembaga-lembaga hukum, termasuk organisasi profesi Advokat, serta sekaligus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga hukum lainnya untuk menegakkan prinsip-prinsip negara hukum, due proccess of law, hak-hak asasi manusia dan keadilan.
Sumber : http://www.detiknews.com/read/2009/11/17/170007/1243528/10/ringkasan-kesimpulan-dan-rekomendasi
Sunday
Cara Download Video dari Youtube, Tip menyimpan gambar Video
Untuk download video dari YouTube (tanpa software), cara yg biasanya kugunakan adalah melalui KeepVid, caranya sbb:
1. Buka http://www.keepvid.com
2. Copy paste link video (youtube) ke dalam kotak url (yg ada di web KeepVid)
3. Klik tombol DOWNLOAD
4. Tunggu beberapa detik (biasanya kurang dari 2 menit).
5. Di dalam kotak (headline hijau 'DOWNLOAD LINKS), terdapat dua pilihan:
a. video.flv - Low Quality 320x240
b. video.mp4 - High Quality 480x360
## Silahkan klik KANAN (pada salah1 link tersebut) dan kemudian pilih SAVE TARGET AS (or SAVE LINK AS)
5. Tunggu beberapa saat (biasanya belasan menit (or 1-2 jam)) hingga proses download selesai.
6. Hasil download berupa = file .flv or .mp4
Untuk bisa membuka/memutar file .flv, butuh software tertentu, bisa didownload di: VLC ( http://www.videolan.org/ ), FLV player ( http://www.applian.com/flvplayer/download_flv_player.php ), Media Player Classic atau Winamp terbaru yg support FLV atau player lain yang kompatibel.
=============================================
Cara lain download Video Youtube, Silahkan anda pilih selain cara di atas berikut adalah Tip menyimpan video Youtube ke dalam Komputer / PC:
Cara Satu:
1. Kunjungi situs http://vixy.net
2. Masukkan URL video dari YouTube yang ingin Anda convert.
3. Pilih opsi hasil keluaran (output) AVI, MOV, MP4, dll
4. Klik Start, dan tunggu sampai berhasil di convert
5. Done
Cara kedua:
1. Buka/jalankan video tsb di web Youtube sampai habis (sampai filmnya selesai)
2. cari di folder cache browser (Mozilla, Opera, IE Internet Explorer) yang Anda pakai. (Biasanya nama foldernya = C:\Documents and Settings\..blablabla..\Local Settings\Temporary Internet Files\ )
3. Cari file tsb (biasanya 5-15 MB-an) dan rename/ganti ekstension menjadi .flv
Cara ketiga:
[[Menggunakan Mozilla Firefox + IDM]]
1. Pakai browser Mozilla Firefox (Jika belum punya, download installernya di: http://www.mozilla.com/firefox/ )
2. Install IDM ( http://www.internetdownloadmanager.com/ )
(Oya, pastikan Mozilla Firefox dan IDM yang digunakan adalah versi terbaru sehinga plugin IDM dapat terintegrasi dengan mozilla firefox.)
3. Buka web browser mozilla firefox.
4. Copy paste link youtube video di kolom pengisian url.
5. Setelah itu tunggu beberapa saat hingga halaman web full loading.
6. Lihat di sudut kanan atas layar video ada tulisan "Download this video" tinggal klik tulisan tsb.
7. Proses download otomatis akan dihandle oleh IDM
8. Tunggu beberapa saat hingga proses download selesai. Nantinya file hasil download akan berbentuk flv file.
Cara keempat:
Download melalui web http://www.dvdvideosoft.com/
Cara kelima:
Download aplikasinya di :
http://www.freedownloadmanager.org/
Formatnya *.flv
FLV (Flash Video) player, bisa didownload di :
http://www.applian.com/flvplayer/download_flv_player.php
Cara keenam:
Download melalui situs http://wap.cupish.com
Cara ketujuh:
Download melalui: http://www.feelingtea.com
Cara kedelapan
Download via: http://www.savevideodownload.com/download.php
Label: Internet - Computer
APA ITU META TAG ?
What are meta tags? Meta tags are HTML codes that are inserted into the header on a web page, after the title tag. They take a variety of forms and serve a variety of purposes, but in the context of search engine optimization when people refer to meta tags, they are usually referring to the meta description tag and the meta keywords tag. Read More...Memfilter Iklan Google Adsense Yang Muncul di Web
To create and manage a filter list of websites whose ads you'd like to restrict from showing on your site or AdSense for search results pages, simply log in to your account at https://www.google.com/adsense and click the Competitive Ad Filter link below the AdSense Setup tab. You can create separate filter lists for your content pages and for your AdSense for search results pages. Ads for the websites that you add to your competitive ad filter list typically will not run on your pages, but remember that filtering sites may decrease the number of ads that can appear on your pages as well as decrease your potential earnings. Read More...
SEMARANG-INDONESIA








